Kejari Donggala Tahan Kades Soulowe

 

faktabaruu.net DONGGALA,--Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan Kepala Desa (Kades) Soulowe  Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, berinisial 'W' sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025.

Tersangka 'W'  dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala.

Dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual terhadap Anak Dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Mei tahun 2023 sekitar jam 14.30 WITA di Desa Soulowe Kec. Dolo Kab. Sigi. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.