Sudah Empat Bulan Ditetapkan Tersangka, Oknum Kades di Sigi belum Ditahan

 

faktabaruu.net SIGI - Pasca dilaporkan pihak keluarga dan dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Polres Sigi atas kasus dugaan kekerasan seksual, dengan terduga pelaku inisial WHM (37), oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kini, pihak keluarga menanti dan berharap cemas akan hasil penyelidikan dan penyidikan. 

Pasalnya, sudah 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, WHM bebas berkeliaran dan masih aktif menjabat sebagai Kades.

"Sudah 4 bulan belum ada di tahan dan kejelasan. Untuk apa dipertahankan jadi Kades jika moralnya kurang baik," ungkap salah satu keluarga pada, Senin (30/12) lalu.

Terpisah pada, Jum'at (3/1/2025), Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp menyampaikan, jika berkas perkara WHM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Donggala.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala. Tinggal menunggu P21 (red_berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan untuk menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti," terang Iptu Nuim.

Lebih lanjut Iptu Nuim menjelaskan mengenai penahanan, penyidik Polres Sigi tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan yakni pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ancaman hukumannya empat tahun.

"Sehingga, dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun tidak dilakukan penahanan, namun kepada yang bersangkutan diberlakukan wajib lapor sebagai bentuk kontrol. Secara normatif, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP, dengan syarat penilaian dari penyidik yakni, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana," jelas Iptu Nuim Hayat.

"Penyidik berupaya maksimal bekerja secara profesional terhadap kasus ini, dan berkas perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (**)