faktabaruu.net PARIGI MOUTONG,- Sebanyak 36 sekolah di Kabupaten Parigi Moutong mulai jenjang pendidikan PAUD, SD hingga SMP mendapatkan kucuran dana dari pemerintah melalui DAK Fisik Pendidikan 2024.
Dana tersebut diperuntukan kepada lokus adalah 2 sekolah Paud/TK, 18 SD dan 16 SD.
PPK Ibrahim mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, menargetkan progres pekerjaan gedung sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 rampung akhir tahun ini.
Menurutnya, saat ini progres pekerjaan fisik telah mencapai rata rata 40 sampai 50 persen untuk beberapa item rehab gedung. Sedangkan item lainnya, untuk bangun baru masih mencapai 40 persen, karena proses pekerjaannya tidak merata, sebab dikerjakan per item yang ada.
“Dalam pekerjaan DAK, di satu sekolah terdapat sejumlah item seperti rehab ruang kelas, pembangunan dan rehab jamban, rumah dinas, perpustakaan serta laboratorium,” ujar Ibrahim.
Dikatakan, pelaksanaan pekerjaan saat ini baru dana tahap 1 yang tersalurkan dan kalau dihitung dengan progress dilapangan bahwa dana tahap 1 telah mencapai bahkan lebih dari progress fisik karena dana tahap 1 hanya cair sekitar 25 % tetapi progres fisik telah mencapai 30, 40 bahkan sampai 50 %.
Sementara itu, kendala yang dihadapi selama ini, dimana pada bulan September lalu curah hujan di Parigi Moutong sangat tinggi sehingga sedikit menghambat pelaksana pekerjaan.
" Alhamdulillah bisa dikejar pada bulan Oktober pekerjaan saat ini rata-rata dimulai ketika dana tahap 1 ada pada pertengahan Agustus dan mulai pekerjaan sebagian besar diakhir Agustus 2024,"bebernya, saat ditemui media ini, Kamis (31/10-2024).
Dia menambahkahkan, untuk proses pencairan dana, setiap tahap dana itu cair melalui tahapan pemeriksaan yang ketat dan saat ini melalui sistim (aplikasi) pelaporan yang terkoneksi langsung dengan kementerian keuangan.
"Semua foto2 dan laporan fisik pekerjaan kami input dulu ke sistem dan akan di laksanakan Reviu dokumen oleh Inspektorat (APIP) dan akan disetujui atau ditolak APIP dan dikirim ke Pemda dalam hal ini BPKAD kemudian disetujui atau ditolak kemudian akan diterima atau ditolak oleh Kemenkeu, jika diterima maka dana akan segera disalurkan,"ujarnya.
Plt. KAdis selaku PA menyampaikan bahwa pelaksanaan swakelola ini telah ditentukan dan disetujui dr awal ketika penyusunan Rencana Kerja (RK) antara kementrian pendidikan dengan Pemda melalui Dinas Pendidikan.
Tentu hal ini, mengacu pada ketentuan berlaku karena dalam RK itu bahwa mekanisme swakelola dengan dinas menunjuk fasilitator.
Dalam pekerjaan swakelola PPK melaksanakan rekruitmen Fasilitator dan Fasilitator masuk dalam Tim pelaksana pekerjaan yang mendampingi dan memfasilitasi Tim pelaksanan swakelola disekolah secara teknik bangunan selain itu tim swakelola dibantu tenaga teknis dari PUPR.
Juga yang salah satu tugas mereka adalah melakukan evaluasi terhadap pekerjaan secara teknis dan membantu PPK dalam pemeriksaan pekerjaan mekanisme swakelola ini tercantum dalam KAK. (Redaksi)