faktabaruu.net PALU,--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) pada tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian kepada wartawan, menyampaikan
kedua tersangka yang ditetapkan adalah TP, Direktur CV Satria Bayu Aji, dan FZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 untuk Tri Purnomo dan Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 untuk Fuad Zubaidi.
Dikatakan, TP, (61) merupakan seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat, sedangkan FZ, 48 tahun, adalah seorang PNS yang tinggal di Palu. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, TP langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024.
Sementara itu, FZ belum menjalani penahanan lantaran mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.