faktabaruu.net PALU,-- Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan PT. RAS di Kantor PT. Rimbunan Alam Sentosa yang terletak di Desa Era Kabupaten Morowali Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024.
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso,
proses kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 wita s/d 16.30 wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin. Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.