Lagi, Kejari Donggala Tahan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba

 

faktabaruu.net PALU,--Kejaksaan Negeri Donggala, Sulawesi Tengah, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba. 

Ketiga tersangka baru masing-masing berinisial AA, DS, dan IN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/8/2024) dan langsung ditahan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru pada kasus dugaan korupsi jalan lingkar Kabonga-Salubomba,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Fahri, Rabu (22/8/2024).

Fahri mengatakan, AA berperan selaku kontraktor dalam proyek tersebut, sedangkan DS sebagai PPK kedua, dan ID pengawasan lapangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kabonga-Salubomba.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RA selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala dan RI selaku PPK.(Humas Kejari Donggala)