25 Orang Jadi Saksi Disidang Lanjutan Korupsi Dana Covid -19 Eks Camat Ampana Tete

 

faktabaruu.net - TOUNA,---Terdakwa  mantan Camat Ampana Tete IM  bersama Istrinya MKA menjalani sidang lanjutan terkait kasus  tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Covid-19 tahun 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso di Ampana,Kamis (5/10/2023).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan  keterangan saksi, sidang dimulai pukul 09:00 wita. 

Pantaun media ini, sebanyak 25 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna,  mereka merupakan  petugas pemeriksaan Pos jaga  Covid-19  Ampana Tete, terdiri dari Polisi, Polisi Pamong Praja, Petugas Kesehatan serta Bendahara pengeluaran Camat Ampana Tete .

Dalam persidangan  majelis hakim yang dipimpin  Dr.Johanis Hehammony Sh,Mh, Ia mengingatkan  para saksi untuk memberikan keterangan yang benar berdasarkan fakta yang pernah dialami, didengar, atau dilihat langsung oleh para saksi berkaitan degan  perkara tersebut yaitu ; terkait  makan minum petugas jaga  Pos, pembayaran uang honor/intensif petugas serta bukti kwitansi penerimaan yang telah ditanda tangani.

"Berapa kali makan?" tanya  hakim ketua  kepada seorang saksi.

"tiga yang mulia  Pagi,siang, malam " jawab saksi

"makan apa ?" Cecar Johanis

"ayam,telur,sayur dan ikan mulia,yang lain lupa " jawab saksi 

Selain itu  terungkap juga 

biaya  intensif Petugas yang di berikan terdakwa IM  sebesar  170 ribu/hari. Namun dari 170 ribu itu , 100 ribu dibayarkan  insentif petugas sesuai beban kerja dan kedisiplinan,  sedangkan 70 ribu tidak diberikan   dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk makanan  Pada pagi,siang dan malam ditambah snack.

dan hal itu dia akui pihak saksi.

Selanjutnya jalannya persidangan, Bendahara pengeluaran Kecamatan Ampana Tete Siti Ramlah dicecar  oleh hakim  Terkait Laporan Pertangung jawaban keuangan.

"Siapa yang membuat laporan Pertanggung jawaban? " tanya Hakim anggota. 

"Kalau untuk nota BBM saya yang mulia,tetapi saya tetap konsultasi  degan terdakwa  Irsan Mursali " jawab Siti.

"Terus  sudah di cek daftar penerima  ?"cecar hakim.

"Kalau untuk daftar penerima itu ! semua saya  lihat sudah ditanda tangan,"beber siti.

"siapa yang tanda tangan?"

"saya tidak tau yang mulia karna  bukan saya yang buat pertanggung jawabannya kalau intensif,"ucap Siti.

"Kalau yang buat daftarnya  siapa ?"

"Pak Muhtar Latinapa mulia "jelas siti.

"tidak di cek nilai uang yang ada tertera didaftar itu sudah di terima ?" tanya hakim.

"tidak yang mulia"jawab Siti Ramlah.

Menurut Siti Ramlah, dirinya hanya  menerima  uang  sebesar Rp. 150 juta dari  terdakwa  untuk  intensif 28 orang bulan april 2020.

Selanjutnya Siti menjelasakan  untuk bulan Mei ada 14 orang Petugas  yang memang dirinya sendiri tidak mengetahui dari 28 orang  sebelumnya, apakah itu terjadi penambahan atau penguruangan Petugas di bulan Mei.

"Saya liat ada SK perubahan yang mulia  april 28 orang  sedangkan Mei 14 orang  " terang Siti Ramlah kepada Hakim.

Sidang tersebut selesai pada  pukul  5:00 wita ,dan  akan dilanjutkan Pada Jum'at 6 oktober dan akan menghadirkan beberapa orang saksi lainya seperti kepala desa.

Diketahui dalam perkara ini  IM bersama MKA telah di duga  melakukan  korupsi Dana Covid -19 tahun 2020 sebesar 37 Juta.

Namun  sebelum kasus ini bergulir ke persidangan  terdakwa IM telah mengembalikan selisih  ke kas daerah sebesar 40 juta, Pada Tanggal 5 September 2022.