Dua Orang Warga Touna Ditetapkan Tersangka Bom Ikan

 

FAKTABARUU.NET - AMPANA,-S Alias K  (59) warga Desa  Kabalutan Kabupaten Tojo Una-una (Touna)

bersama TP (49) warga Walea Besar  ditetapkan tersangka oleh   Polres Touna terkait perkara tindak pidana Destruktive Fhising.

Kedua orang tersebut disangkakan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, peledak atau bom ikan di TKP berbeda, perairan desa Tumotok, Kecamatan  Talatako dan perairan laut Desa Biga ,Walea besar kabupaten  Touna.

yang terjadi pada 6 September dan 26 september 2023.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua  pelaku, usai petugas satuan Polairud Polres Touna  mendapatkan petunjuk saat melakukan operasi.

"Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya  keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,"kata AKBP S.Sofyan  pada konfrensi pers Rabu  (04/10/2023).

Kapolres menyampaikan barang bukti yang disita oleh kepolisian dari keduanya  masing-masing yakni  terdiri 

1 satu buah perahu kayu,mesin kantintin,satu buah Panah,satu pasang kaki kayak.

Selan itu, tiga bool bom ikan, 7  buah batrei, 2 botol bliran korek api,1satu kacamata selam,2 buah benang.

Selanjutnya 7 buah sumbu14,5 kabeli hitam,1 kotak korek kayu ,dua buah amplas,1 buah balon senter,2 buah sibu-sibu,3 buah balon tiup,30 karet gelang,1 buah baling-baling,5 ons ikan kecil jenis lure.

Untuk kedua  tersangka sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) atau pasal 85 Jo Pasal  Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang penetapan pemerintah penganti UU No.2  tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Masing-masing diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah).