Aqsa mengatakan berdasarkan data yang dimiliki,usai tiga orang yang telah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri touna,masih ada pihak lain yang berperan langsung dan terlibat menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
"Bagi kami ini tidak menjadi adil kalau kasus ini berhenti pada penetapan tiga orang tersangka,karena kami tahu bersama ada pihak oknum Pejabat terlibat langsung menerima dana hasil pengadaan Website,leptob ,dari desa-desa," beber Aqsa 29 Agustus 2023.
Bukan hanya itu menurut Agsa ada juga oknum kepala desa yang telah menerima uang senilai 2,5 dari ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka.
Aqsa berharap dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Touna bisa menelusuri pihak-pihak lain yang ikut mencicipi uang dalam pengadaan tersebut.
"Kalau kasus ini hanya berhenti pada tiga orang tersangka, maka kami menilai tidak adil penegakan hukum dalam kasus ini,karena di PMD ada oknum pejabat yang bertindak sebagai penyedia barang dan terlibat dalam kasus ini,"tutup Aqsa.
Diketahui ada 98 desa di Touna terlibat melakukan pengadaan Leptob dan Website tahun 2020-2021.
Dan perkara ini pihak kejaksaan menemukan mark up diduga tidak sesuai spesifikasi barang serta harga,dan merugikan negara sebesar Rp 985 juta.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Touna telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya yakni oknum ASN bidang organisasi tata laksana (Ortal) yang berperan sebagai operator Dinas PMD pada Tahun 2021.
Sementara dua tersangka lainya berperan sebagai pihak penyedia barang/jasa pengadaan Labtop dan Website .