TCW Bongkar dugaan Oknum Pejabat dan Kades Cicipi Uang Suap Kasus Website

 


faktabaruu.net - - Touna -Ketua Touna Coruption Watch (TCW) Tojo Una Una, Mohammad Aqsa Patundu membongkar sejumlah  pihak lain  yang diduga berperan dan terlibat  gratifikasi dalam kasus  mark up pengadaan laptop dan website desa 2020-2021.

Aqsa mengatakan  berdasarkan data yang dimiliki,usai tiga orang yang telah di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri touna,masih ada  pihak lain yang berperan langsung  dan terlibat  menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

"Bagi kami ini tidak menjadi adil kalau kasus ini  berhenti pada  penetapan  tiga orang tersangka,karena kami tahu bersama ada pihak oknum Pejabat  terlibat langsung menerima dana hasil pengadaan  Website,leptob ,dari desa-desa," beber Aqsa 29 Agustus 2023.

Bukan hanya itu menurut Agsa  ada juga oknum  kepala  desa  yang telah menerima uang senilai 2,5 dari  ketiga orang  yang telah ditetapkan  tersangka.

Aqsa berharap dalam perkara ini   Kejaksaan Negeri Touna  bisa menelusuri  pihak-pihak lain yang  ikut mencicipi uang dalam pengadaan  tersebut.

"Kalau kasus ini hanya  berhenti pada tiga orang tersangka, maka  kami menilai tidak adil penegakan hukum dalam kasus ini,karena di PMD ada oknum  pejabat yang bertindak sebagai penyedia barang dan  terlibat dalam kasus ini,"tutup Aqsa.

Diketahui ada  98 desa di Touna terlibat  melakukan pengadaan Leptob dan Website tahun 2020-2021.

Dan  perkara ini   pihak kejaksaan menemukan   mark up  diduga tidak sesuai spesifikasi barang serta harga,dan  merugikan negara sebesar Rp 985 juta.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Touna telah  menetapkan tiga orang tersangka diantaranya yakni oknum ASN bidang organisasi tata laksana (Ortal) yang berperan sebagai operator Dinas PMD pada Tahun 2021.

Sementara dua tersangka lainya berperan sebagai pihak penyedia barang/jasa pengadaan Labtop dan Website .