Saksi mata Tamsar mengatakan sebagai masyarakat Desa Tulo, merasa tidak senang kepada oknum yang mencabut paksa Tiang Listrik tenaga Surya ( PLTS) karena menurutnya Tiang PLTS itu dibangun pada masa Bupati sebelumnya yaitu bapak Aswadin Randalemba.
Kepada media ini, Senin (19/6/2023) Tamsar mengatakan pekerjaan PLTS itu di masa pemerintahan Ir.Aswadin Randalemba sebagai Bupati Sigi periode 2010 - 2015.
"Dikerjakan oleh Pemda langsung berarti ini Proyek, olehnya itu kalau Proyek berarti hal tersebut tak boleh Pemda Sigi bertindak sepihak mencabut paksa tiang PLTS tersebut," ucapnya.
Tamsar menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib karena dianggap sebagai pencurian aset negara.
Tamsar juga sempat menanyakan perihal pencabutan paksa tiang listrik PLTS kepada oknum yang mencabut tiang PLTS tersebut.
"Waktu saya tanya, dia menjawab bahwa pencabutan tiang listrik PLTS ini atas perintah dari bapak ISKANDAR
NONTJI yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sigi," urainya.
Secara terpisah, ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Asisten II Sekdakab Sigi, Iskandar Nontji, dirinya mengaku bahwa persoalan pencabutan tiang listrik PLTS tidak tahu sama sekali.
"Saya tidak tahu menahu tentang persoalan pencabutan tiang listrik PLTS," ucapnya kepada media ini, di kantor Bupati Sigi, Senin (19/6--2023).
Wahyu