MY Kecewa Pada Keputusan Pemdes Olu

 

faktabaruu.net - SIGI,--Seorang pria yang berprofesi sebagai Pendeta di wilayah Kabupaten Sigi, Kecamatan Lindu, Desa Olu, Sulteng, dituding telah membuat kekisruhan, sehingga tak lagi diijinkan untuk melakukan aktifitas atau memimpin ibadah di wilayah Desa Olu.

Kepada sejumlah wartawan Media Online, pendeta yang diketahui berinisial MY itu mengaku, dirinya sebenarnya tak menerima keputusan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang telah melarangnya untuk memimpin ibadah walaupun di dalam rumahnya sendiri atau keluarganya.

"Saya dilarang memimpin ibadah walaupun di rumah saya sendiri. Katanya, kalau ada warga Desa yang mau beribadah yang mengikuti saya, lakukan di luar wilayah Desa Olu," ungkap MY yang kala itu mengundang wartawan ke kediamannya pada Selasa (6/6)  baru - baru ini.

Lebih lanjut MY menjelaskan, sewaktu itu Jum'at (02/6) belum lama ini, pihak Pemerintah Desa Olu mengiriminya surat panggilan tentang 'klarifikasi kegiatan ibadah', bernomor : 005/01-134/SETDES/2023 yang ditanda-tangani langsung oleh Kepala Desa Saidina Ali. Pada hari yang ditentukan, MY pun memenuhi panggilan dari pihak Pemdes Olu, dimana saat itu telah hadir perwakilan dari lima gereja di wilayah Desa Olu, Aparatur Pemerintah Desa dan juga pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni Babinsa Jamaluddin setempat.

"Saya sangat kecewa dengan langkah yang diambil oleh pihak Pemdes, yang memutuskan persoalan ini, secara sepihak tanpa melakukan kroscek terlebih dulu kebenarannya. Saya dituduh membuat kekisruhan, entah itu kekisruhan apa maksudnya. Saya hanya memimpin ibadah di rumah Kakak saya saja, kok dilarang oleh pihak Desa Olu," beber MY penuh kecewa.

Atas kejadian itu, MY mengaku akan mengambil tindakan tegas dan menemui pihak terkait, yakni Pemerintah Kecamatan, Kementrian Agama (Kemenag) setempat dan juga hingga unsur Kepolsian apabila diperlukan.

"Banyak dari persekutuan saya tidak dapat menerima keputusan ini. Saya akan mencoba untuk koordinasi lebih dulu soal ini kepada pihak Kemenag dan meminta petunjuk yang tepat. Dan bila perlu, saya akan menempuh jalur hukum," tegas MY kala itu.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Saidina Ali yang sempat dikonfirmasi Rabu (7/6) kemarin menjelaskan, di tahun 2022 lalu, oknum MY sempat menghadapi persoalan yang nyaris serupa dan telah diproses hingga ke Kecamatan.

"Sebelumnya ada masalah keagamaan yang juga melibatkan MY, yakni terkait pembangunan gereja. Masalah itu telah diselesaikan di tingkat Kecamatan dan diputuskan kala itu, MY tak lagi bisa melakukan kegiatan keagamaan di Desa Lindu. Namun saat ini, MY kembali dilaporkan oleh sejumlah pengurus gereja yang ada di Desa Olu, bahwa MY telah melakukan kegiatan ibadah persekutuan secara sendiri," jelas Kades.