Kades Sansarino Berhetikan Enam Perangkat Desa Secara Sepihak


faktabaruu.net - TOUNA-Perangkat desa Sansarino Kecamatan Ampana kota kabupaten Tojo una-una yang bekerja dengan baik dalam pelayanan selama bekerja menjadi aparat desa ,tiba-tiba di kagetkan dengan pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa.Atas kejadian  itu membuat ke enam aparat desa tersebut mengajukan keberatan yang, tujuhkan ke Pemda Touna melalui bagian hukum.

Diketahui  ke 6  perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala seksi pemerintahan,kepala seksi pelayanan perencanaan,Kepala Urusan tata usaha,Kepala dusun III.

Dikonfirmasi kepada sekretaris desa Sansarino ia  mengatakan bahwa dirinya kaget tiba-tiba ada pergantian aparat desa yang di lakukan kepala desa.Saya belum tau apa alasannya ,padahal saya dan teman-teman aparat lainya selama ini bekerja dengan baik.Melayanau masyarakat dengan sepenuh hati sehingga pelayanan desa berjalan sukses,tandasnya.

Dengan kejadian itu saya dan aparat lainya merasa keberatan dan mengajukan ke Kabag hukum agar Persoalan tersebut di selesaikan dengan baik,tandasnya.

Terpisah kepala desa sansarino Ahmar M.Juma mengatakan mutasi itu, dilakukan untuk penyegaran.

" Kami lakukan penyegaran sesuai hak dan kewenangan kepala desa" ucap Ahmar melalui Pesan WhatsApp pada media ini Rabu (15/03/2023).

Sementara itu  mutasi tersebut telah di ajukan  oleh Ahmar melalui  berita acara  Nomor : 470/14/DS/1/2023 Kepihak Kecamatan Ampana kota,dengan  perihal  Permohonan rekomendasi penyegaran (Rotasi/mutasi) dalam jabatan perangkat desa.

Informasi yang  terima dari  sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan  diduga keras  kepala desa sansarino  melakukan mutasi 6 perangkat desa Tampa melalui rapat musyawarah bersama seluruh kepala desa  yang didasari berita acara.

"Mutasi dilakukan secara sepihak tanpa dasar kinerja Perangkat desa,sesuai peraturan yang ditetapkan " Ucap sumber terpercaya 

selain itu  dari  6 orang perangkat desa tersebut diantaranya telah melayangkan surat keberatan  dan telah  ditembuskan kepada kepala  bagian Hukum Pemda Touna 

saat   dikonfirmasi Kabag Bagian hukum Pemda Touna Alfred Leonard Lanu membenarkan bahwa adanya surat keberatan tersebut.

" Ia benar,sudah masuk surat keberatan itu,saat ini kami menunggu respon dari camat,baru kami mengambil  kesimpulan"beber Alfred 

Alfred  menambahkan untuk Jabatan ke 6 perangkat desa tersebut saat ini statusnya belum bergeser,sebelum ada  tanggapan dari pihak camat,dan klarifikasi dari pihak terkait.Tutupnya

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:[10]

tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan,tegasnya(Dalz.k)