faktabaruu.net Banggai, -Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menyerahkan Piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2022 lalu di Jakarta.
Predikat itu diberian kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober 2022. Dimana melibatkan sebanyak 24 kantor Kementrian, 15 Lembaga Negara serta 547 Pemerintah Daerah.
Dan alhasil Kabupaten Banggai, Poso bersama Kota Palu mendapat predikat HIIJAU pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Dalam penyerahan itu, Kepala Perwakilan ORI Sulteng menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dnilai dari Pemda antara lain, Produk Administrasi, Perizinan, Produk Non Perijinan dan Produk Jasa.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari Kompetensi Penyelenggara Layanan, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Layanan, Mengukur Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan serta Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
"Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman R.I dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan publik,"Papar Iqbal, Senin, (13/09/2023)
Kemudian lanjutnya, Mewakili Ketua Ombudsman R. I, pihaknya mengucapkan SELAMAT kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 OPD yang mendapat predikat kepatuhan HIJAU dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik.
Sejumlah Dinas tersebut diantaranya Dinas PTSP, Dinas DUKCAPILL, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
Angka ini merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik
Pada kesempatan yang sama Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MH dalam sambutannya menegaskan tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat dikalangan ASN dan OPD, pasca diterimanya penghargaan ini.
“Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya penghargaan ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi dimasa datang,” tegas Amiruddin.
Lebih jauh Bupati mengarahkan agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya agar jika dimasa datang survey kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kab. Banggai telah lebih siap.
“Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survey tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi obyek pengawasan. Agar jika terjadi pengembangan sasaran obyek Ombudsman, maka kita sudah siap semua,” tutup Bupati yang baru terpilih Ketua ASKAB, Kabupaten Banggai. ***