Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan


faktabaruu.net Touna-Kejasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una Una kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang Rampasan terhadap 22 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geijsde),hal itu disampaikan Kapala Kejaksaan Negeri Touna , Suwirjo SH,MH melalui Kepala Seksi Intelejen LA Ode Muh Nuzul,SH.

Kasi intelejen mengatakan bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 November tahun 2022 sekira pukul 10.00 WITA bertempat di pelataran halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Suwirjo  SH,MH memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bersama-sama dengan jajaran pejabat structural maupun Jaksa Fungsional.

Dalam pemusnahan tersebut Kasi Intelejen La Ode Muh. Nuzul, SH didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan Diin Maryanto, SH

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22 perkara tindak pidana umum, dengan rincian :

14 (empat belas) Perkara Tindak Pidana Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dengan barang bukti antara lain :

65 (enam puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 17,49 gram

1 (satu) Paket ganja dengan berat bruto 0,88 gram

256 (dua ratus lima puluh enam) butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD)

Serta alat-alat hisap Narkotika

3 (tiga) Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA)

Perkara Penganiayaan

Perkara Pembunuhan

Perkara Pencurian

5 (lima) Perkara Kemananan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM DAN TPUL)

Perkara Pengeroyokan

Perkara Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak

Perkara Perikanan

Pelaksanan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini dalam rangka pemenuhan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan barang rampasan yang telah inkracht.Karena berdasarkan hukum acara yang berlaku, eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut bukan hanya terhadap pidana badan terdakwa, termasuk juga terhadap barang bukti atau barang rampasan yang akan dikembalikan kepada yang berhak atau yang akan dimusnahkan atau akan dilakukan lelang (bila barangbukti tersebut dirampas untuk Negara).*Dalz.k*