faktabaruu.net Touna - Setelah menjalani proses penyidikan, berkas kasus dugaan Korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Provinsi Sulteng, dengan tersangka IM dan MKA yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Touna.
"Berkas tahap 1 tersangka dugaan korupsi Covid 19 akan segera di kirim karena sudah lengkap.Ini berkasnya sambil menunjuk tumpukan berkas dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Polres Touna," ujar, Kasatserse Polres Touna, Moh.Kasim,SH, kepada media ini,Rabu (27/10-2022) diruang kerjanya.
Ditanya berapa kerugian dari dugaan korupsi tersebut, Moh Kasim menjelaskan bahwa, kalau dari hasil perhitungan kerugian kecil.
'Hanya Rp39 juta lebih dan itupun sudah di kembalikan,"katanya.
Namun, kata Moh Kasim, pada saat itu kasus ini sudah masuk proses Sidik.
"Sudah ada LPnya, jadi kita lanjutkan penangananya.Jadi bukan besar kecil kerugian tapi prosesnya sudah sidik.Kalau itu masih proses Lidik dan kerugian dikembalikan maka proses kami hentikan," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa kalau korupsi dana covid memang sangat fatal sebab berdasarkan instruksi presiden itu harus ditindak lanjuti dengan tegas.
Diketahui bahwa kedua tersangka ini sudah di tahan sejak pekan kemarin dan kemarin mereka melakukan permohonan penangguhan.Hal itu sudah sampaikan ke pak Kapolres dan sudah sesuai prosedur, Pasal 31 (1) atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang di tentukan.(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melangggar syarat sebagaimana dimaksud ayat (1).
"Kan nda apa-apa tersangka PNS dia tidak kemana mana, nah kalau sudah tahap dua itu sudah penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,"jelasnya.
Dia menambahkan, selain dugaan korupsi tidak ada kasus lain yang seperti yang beredar di luar pemalsuan tanda tangan.
"Itu tidak masuk laporan ke kita. Jadi yang kita proses hanya LP korupsinya,"pungkasnya.(Dalz.k)